|
|
BARANG YANG DILARANG
( PROHIBITED )
- Animals : Binatang.
- Asbestos : Asbes.
- Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
- Currency : Mata uang.
- Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar.
- Explosive materials : Bahan peledak.
- Firearms, parts thereof and ammunition :Senjata api dan amunisi.
- Fireworks or Firecrackers : Petasan.
- Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
- Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
- Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
- Narcotics : Narkotika.
- Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
- Animal products : Hasil dari hewan.
- Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
- Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
- Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
- Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
- Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
- Waste : Limbah.
- Dan barang-barang tertentu sebagai akibat dari hukum yang berlaku di Arab Saudi dan Indonesia.
|