BARANG YANG DILARANG ( PROHIBITED )


  1. Animals : Binatang.
  2. Asbestos : Asbes.
  3. Bullion : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
  4. Currency : Mata uang.
  5. Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar.
  6. Explosive materials : Bahan peledak.
  7. Firearms, parts thereof and ammunition :Senjata api dan amunisi.
  8. Fireworks or Firecrackers : Petasan.
  9. Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
  10. Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
  11. Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
  12. Narcotics : Narkotika.
  13. Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
  14. Animal products : Hasil dari hewan.
  15. Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
  16. Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
  17. Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
  18. Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
  19. Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
  20. Waste : Limbah.
  21. Dan barang-barang tertentu sebagai akibat dari hukum yang berlaku di Arab Saudi dan Indonesia.