KETENTUAN PENGIRIMAN



Yang dimaksud dengan TITIPAN adalah bentuk barang yang dikirim
Yang dimaksud Pengangkut adalah ATC CARGO INDONESIA dan Mitra
  1. TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT bilamana pengirim telah membayar lunas seluruh biaya pengiriman dan memiliki RESI PENGIRIMAN ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirim.
  2. Dilarang memasukan kedalam TITIPAN, barang-barang sebagai berikut:
    • Uang tunai Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, Surat berharga (Cek, Bilyet, Giro, Saham dsb.)
    • Barang-barang berharga/mewah seperti: Arloji, Perhiasan mas, Handphone dsb.
    • Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lain.
    • Obat-obat terlarang dan sejenis.
    • Barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan mengganggu ketertiban dan keamanan.
  1. Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada waktu menyerahkan TITIPAN, merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap TITIPAN yang dicurigai, PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (Uji Petik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    • Semua resiko tehnik yang terjadi dalam pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik seperti halnya TV, Komputer, Disket, A/C, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain sejenis.
    • Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan yang memaksa.
    • Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN, oleh instansi Pemerintah terkait (bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb.) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis TITIPAN.
    • Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 5 bulan terhitung tanggal pengiriman.
    • Kerusakan, atau kehilangan yang diakibatkan oleh huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan (force majure).
    • Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk jenis barang TITIPAN seperti barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan/buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh-tumbuhan.
  1. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mempunyai hak-hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
  2. Bilamana tidak ada keluhan (claim) dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
  3. Claim untuk kerusakan, berkurangnya atau hilangnya sebagian barang TITIPAN harus didepan petugas pengantar TITIPAN, claim tidak dilayani jika dilakukan setelah petugas meninggalkan tempat penyerahan TITIPAN.
  4. TITIPAN yang tidak dinyatakan nilainya (NVD), maka dianggap tidak melebihi nilai batas liability maksimal sebesar SR. 20 per kg. TITIPAN yang nilainya melebihi SR. 20 per kg wajib dilaporkan kepada PENGANGKUT untuk diasuransikan.
  5. Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan atas TITIPAN, maka nilai penggantian maksimum hanya SR. 20 per kg dari jumlah barang yang hilang/kurang saja. Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi asuransi dibayar oleh Pengirim.
  6. Semua claim hanya dapat diselesaikan dikantor tempat mengirimkan TITIPAN, pengajuan claim harus melampirkan :
    • Berita acara (BTTB) yang ditanda tangani Penerima dan Petugas PENGANGKUT.
    • Dokumen-dokumen pendukung antara lain: Faktur, kwitansi dari TITIPAN ybs,